Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); itulah tajuk baru dari kegiatan orientasi sekolah yang telah sekian lama dilakukan oleh sekolah-sekolah di seantero Indonesia. Tahun 2016 menjadi titik awal perubahan dalam tata kelola pencetakan sumber daya manusia di Indonesia. MPLS tampaknya menjadi salah satu alat bagi Mendikbud Anies Baswedan dalam merevolusi pendidikan di Indonesia dimulai dari para siswa barunya. Hal ini jelas terlihat dalam tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang terdapat di Permen No 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Dari tujuan MPLS di atas, dapat kita interpretasikan dengan mudah bahwa Mendikbud memiliki keinginan yang baik untuk sepenuhnya menghapus perpeloncoan dari semua sekolah di Indonesia. Perpeloncoan telah sekian lama menjadi trademark dari masa orientasi atau inisiasi siswa baru di sekolah. Telah jatuh pula sekian banyak korban jiwa dalam pelaksanaan orientasi siswa baru. Selain korban jiwa, MOS di masa lalu terbukti memberikan efek negatif dalam tumbuh kembang siswa di sekolah. Senioritas yang dibumbui dengan pembalasan dendam akibat apa yang dialami sang senior di masa lalunya tatkala menjadi siswa baru sehingga mereka pun akan melakukan hal yang sama, atau bahkan lebih kejam, terhadap yuniornya menjadi warna yang sangat kental terasa dalam penyelenggaraan setiap MOS di masa lalu.
Perubahan radikal ini tentu memunculkan berbagai tanggapan. Ada yang pro ada yang kontra. Namun demikian, yang patut disorot lebih tajam adalah apakah MPLS ini berjalan benar-benar sesuai dengan tujuannya atau hanya sekadar tong kosong yang nyaring bunyinya. Disini sangat dibutuhkan peran serta yang luas dari masyarakat untuk ikut memantau jalannya MPLS. Bagaimana bentuknya? Masyarakat sebagai stakeholder pendidikan Indonesia berhak dan sangat berhak untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran MPLS. Pihak sekolah juga perlu sangat aktif dalam mengomunikasikan gerak langkah mereka berkaitan dengan pelaksanaan MPLS ini. Sekolah diharapkan untuk tidak menutup diri melainkan seluas-luasnya memberikan ruang bagi publik untuk ikut mengawasi jalannya MPLS ini. Di luar itu, sekolah juga harus mulai belajar untuk tidak memberikan laporan yang ABS atau Asal Bapak Senang hanya agar citra sekolah tetap terlihat baik melainkan melaporkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Semoga MPLS ini akan berjalan sesuai dengan harapan setiap warga negara Indonesia dan semoga pula MPLS menjadi tonggak perubahan para penerus bangsa ini. Mari kita berperan serta memajukan pendidikan Indonesia dengan berbagai cara yang bisa kita lakukan.
Salam Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar